Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia (Part 1)
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Sejarah pendidikan Islam di Indonesia, boleh dikata sangat
tuanya dengan pertumbuhan dan perkembangan umat Islam di bumi nusantara ini.
Sejak Islam masuk di Indonesia pada abad VII M dan
berkembang pesat sejak abad VIII M dengan munculnya sejumlah kerajaan Islam.
Pendidikan Islam pun berkembang mengikuti irama dan dinamika perkembangan Islam
tersebut. Dimanapun ada komunitas kaum muslimin, di sana ada aktifitas
pendidikan Islam yang dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah
tempat mereka berada.
Meskipun Islam berkembang dan menyebar sebagai agama resmi
masyarakat sekitar abad 15-16 M, namun bersamaan dengan situasi ini budaya
Eropa-Belanda mulai berpengaruh di Indonesia. Karena pada akhir abad ke-16
Belanda mulai datang ke Indonesia. Seregeg menyebutkan tanggal 5 Juli 1596,
budaya kaum kolonial Belanda mulai mencengkeramkan pengaruhnya di Indonesia,
sebab pada tanggal itu empat buah kapal laut milik Belanda untuk pertama
kalinya berlabuh di pantai barat Sumatra.
Sejalan dengan dinamika dan pasang surut sejarah umat Islam
di Indonesia, sejarah pendidikan pun mengalami dinamika dan pasang surut pula.
Bagaimana sesungguhnya perjalanan sejarah pendidikan Islam tersebut?
A. Sejarah Pendidikan Islam Masa Orde
Lama (Zaman Kemerdekaan)
Setelah Indonesia merdeka,
penyelesaian pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik
di sekolah negeri maupun swasta. Usaha untuk itu dimulai dengan memberikan
bantuan terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh Badan
Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945, yang
menyebutkan bahwa :
Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat
dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang tidak berurat akar
dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan
bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.
Kenyataan
yang demikian timbul karena kesadaran umat Islam yang dalam, setelah sekian
lama mereka terpuruk dibawah kekuasaan penjajah. Sebab pada zaman penjajahan
Belanda, pintu masuk pendidikan modern bagi umat Islam terbuka secara sangat
sempit. Dalam hal ini minimal ada dua hal yang menjadi penyebabnya, yaitu :
1. Sikap dan kebijaksanaan pemerintah kolonial yang amat diskriminatif
terhadap kaum muslimin.
2. Politik non kooperatif para ulama terhadap Belanda yang
menfatwakan bahwa ikut serta dalam budaya Belanda, termasuk pendidikan
modernnya, adalah salah satu bentuk penyelewengan agama. Mereka berpegang
kepada salah satu hadits Nabi Muhammad saw yang artinya : “Barangsiapa
menyerupai suatu golongan, maka ia termasuk ke dalam golongan itu”. Hadits
tersebut melandasi sikap para ulama pada waktu itu.
Itulah di antara beberapa faktor
yang menyebabkan mengapa kaum muslimin Indonesia amat kececer dalam sesi
intetelektualitas ketimbang golongan lain.
Sementara itu bila membicarakan
organisasi Islam dan kegiatannya di bidang pendidikan, sudah tentu tidak bisa
terlepas dari membicarakan bentuk, sistem dan cita-cita bangsa Indonesia yang
baru merdeka. Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan yang sekian
lama, terutama melalui berbagai organisasi pergerakan, baik sosial, agama
maupun politik, senantiasa mendapat dukungan dari pemerintah. Pemerintah sadar
bahwa sesungguhnya kekuatan negara terletak pada kesatuan dan persatuan bagi
organisasi dan golongan, yang kesemuanya merupakan modal dasar dan kekayaan
bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam pembangunan.
Seirama dengan perjalanan sejarah
bangsa dan negara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia hingga
sekarang, maka sejarah kebijakan pendidikan di Indonesia termasuk di dalamnya
pendidikan Islam. Oleh karena itulah perjalanan sejarah pendidikan Islam sejak
Indonesia merdeka sampai tahun 1965 yang lebih dikenal dengan masa orde lama
akan berbeda dengan tahun 1965 sampai sekarang yang lebih dikenal dengan orde
baru.
Tindakan pertama yang diambil oleh
pemerintah Indonesia, ia menyesuaikan pendidikan dengan tuntunan dan aspirasi
rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31 yang berbunyi :
1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan suatu sistem pengajaran nasional
yang diatur dengan undang-undang.
Oleh sebab itu, pembatasan pemberian
pendidikan disebabkan perbedaan agama, sosial, ekonomi dan golongan yang ada di
masyarakat tidak dikenal lagi. Dengan demikian, setiap anak Indonesia dapat
memilih kemana dia akan belajar, sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.
Langsung Baca Sambungannya Yuk Disini.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb

0 comments:
Post a Comment