Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia (Part 2)
Assalamu'alaikum Wr.Wb
B. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Sejak ditumpasnya peristiwa G30
S/PKI pada tanggal 30 Oktober 1965, bangsa Indonesia telah memasuki fase baru
yang dinamakan Orde Baru.
Orde baru adalah :
1. Sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi
segala penyelewengan terhadap Pancasila dari UUD 1945.
2. Memperjuangkan adanya masyarakat yang adil dan makmur, baik
material dan spiritual melalui pembangunan.
3. Sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dengan demikian, orde baru bukan
merupakan golongan tertentu, sebab orde baru bukan berupa penyelewengan fisik.
Perubahan orde lama (sebelum 30 September 1965) ke orde baru berlangsung
melalui kerja sama erat antara pihak ABRI atau tentara dan gerakan-gerakan
pemuda yang disebut angkatan 1966. Para pemuda itu bergabung dalam KAMI
(Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia). Dalam KAMI yang memegang peranan penting
khususnya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang amat kuat serta mempunyai
hubungan yang tidak resmi dan organisasi Islam lainnya. Pada tahun 1966,
mahasiswa memulai melakukan demonstrasi memprotes segala macam penyalahgunaan
kekuasaan, harga yang meningkat dan korupsi yang merajalela. Protes itu
berkembang dan berhulu protes terhadap Soekarno. Akhirnya pada tahun itu juga
Soekarno didesak untuk menandatangani surat yang memerintahkan Soeharto untuk
mengambil alih kekuasaan guna keselamatan dan stabilitas negara serta
pemerintah.
Dalam Pasal 4 TAP MPRS
No.XXVII/MPRS/1966 tersebut selanjutnya disebutkan tentang isi pendidikan, di
mana untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan, maka isi pendidikan adalah :
1. Mempertinggi mental, moral, budi pekerti dan memperkuat
keyakinan beragama.
2. Mempertinggi kecerdasan dan ketrampilan
3. Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.
Pendidikan pada hakikatnya adalah
usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar
sekolah berlangsung seumur hidup. Oleh karenanya agar pendidikan dapat dimiliki
oleh sebuah rakyat sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.
Menurut UU Nomor 2 tahun 1989
tersebut, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur, memiliki ketrampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Beberapa prinsip yang perlu
diperhatikan dari undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ini, mengusahakan :
1. Membentuk manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang
tinggi kualitasnya yang mampu mandiri.
2. Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan
negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh, yang
mengandung terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan
idiologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Dengan landasan demikian, sistem
pendidikan nasional dilaksanakan secara swasta, menyeluruh dan terpadu. Swasta
dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat, dan berlaku di seluruh wilayah negara,
menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur. Jenjang dan jenis pendidikan, dan
terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan antara pendidikan nasional dengan
seluruh usaha pembangunan nasional.
Masih kurang puas kan ? Kalo kalian pengen puas buka aja yang part ke 3 Disini.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb

0 comments:
Post a Comment